Selasa, 31 Mei 2016

wujud implementasi politik dan strategi nasional Politik Hukum Ekonomi


TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN MINGGU KE -10



Soal
1.      Dalam pendidikan kewarganegaraan mengenai istilah implementasi politik dan strategi nasional.
Bagaimana wujud implementasi politik dan strategi nasional dibidang :
a.       Politik
b.      Hukum
c.       Ekonomi

Jawab
a.       Bidang Politik
i.        Politik Dalam Negeri
1.       Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.      Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7.      Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8.     Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9.      Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.   Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
ii.      Hubungan Luar Negeri
1.       Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.      Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7.      Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
b.      Bidang Hukum
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5.       Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
c.       Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5.       Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8.      Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9.      Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10.  Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Sumber :

OTONOMI DAERAH


TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MINGGU KE-9



Soal
1.      Apa yang anda ketahui tentang otonomi daerah?
2.      Apa yang menjadi tujuan dari otonomi daerah?
3.      Berikan contoh pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia!


Jawab
1.      Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autosdan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah


2.      Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut
a.    Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
b.    Pengembangan kehidupan demokrasi.
c.    Keadilan nasional.
d.    Pemerataan wilayah daerah.
e.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
f.     Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
g.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


3.      Contoh pelaksanaan otonomi daerah=
a.     kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
b.    penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
c.    penertiban pedagang kaki lima
d.    pengembangan daerah
e.    retribusi
f.     pajak daerah
g.    penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.


pandangan tentang pembangunan daerah secara umum, mengelola dan memelihara sumber daya dan lingkungan hidup


TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MINGGU KE-8



Soal
1.      Bagaimana pandangan anda tentang pembangunan daerah secara umum?
2.      Bagaimana menurut anda mengelola dan memelihara sumber daya dan lingkungan hidup?


Jawab
1.          Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya – sumberdaya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya – sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi sumberdaya – sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
    Pembangunan daerah adalah seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif. 
    Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.

2.      Dalam pengelolaan sumber daya alam agar tetap lestari maka dapat dilakukan uasaha atau upaya sebagai berikut:
a.       Menjaga kawasan tangkapan hujan seperti kawasan pegunungan yang harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi perairan di darat.
b.      Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan sumur resapan.
c.       Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi sebagai reservoir air, tata air, peresapan air, dan keseimbangan lingkungan.
d.      Adanya pengaturan terhadap penggunaan air bersih oleh pemerintah.
e.       Sebelum melakukan pengolahan diperlukan adanya pencegahan terhadap pembuangan air limbah yang banyak dibuang secara langsung ke sungai.
f.       Adanya kegiatan penghijauan di setiap tepi jalan raya, pemukiman penduduk, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan lain.
g.       Adanya pengendalian terhadap kendaraan bermotor yang memiliki tingkat pencemaran tinggi sehingga menimbulkan polusi.
h.      Memperbanyak penggunaan pupuk kandang dan organik dibandingkan dengan penggunaan pupuk buatan sehinnga tidak terjadi kerusakan pada tanah.
i.        Melakukan reboisasi terhadap lahan yang kritis sebagai suatu bentuk usaha pengendalian agar memiliki nilai yang ekonomis.
j.         Pembuatan sengkedan, guludan, dan sasag yang betujuan untuk mengurangi laju erosi.
k.      Adanya pengendalian terhadap penggunan sumber daya alam secara berlebihan.
l.        Untuk menambah nilai ekonomis maka penggunaan bahan mentah perlu dikurangi karena dianggap kurang efisien.
m.    Reklamasi lahan pada daerah yang sebelumnya dijadikan sebagai daerah penggalian.
Pengelolaan Daur Ulang Sumber Daya alam. Tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikurangi dengan cara melakukan pengembangan usaha seperti mendaur ulang bahan-bahan yang sebagian besar orang menganggap sampah, sebenarnya dapat dijadikan barang lain yang bisa bermanfaat dan tentunya dengan pengolahan yang baik. Pengelolaan limbah sangat efisien dalam upaya untuk mengatasi masalah  lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pengelolaan limbah dengan menggunakan konsep daur ulang adalah sebagai berikut:
i.      Melakukan pengelompokan dan pemisahan limbah terlebih dahulu.
ii.   Pengelolaan limbah menjadi barang yang bermanfaat serta memilki nilai ekonomis.
iii. Dalam pengolahan limbah juga harus mengembangkan penggunaan teknologi.
Pelestarian Flora dan Fauna. Untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, upaya yang dapat dilakukan adalah mendirikan tempat atau daerah dengan memberikan perlindungan khusus yaitu sebagai
berikut:
a.       Hutan Suaka Alam merupakan daerah khusus yang diperuntukan untuk melindungi alam hayati
b.      Suaka Marga Satwa merupakan salah satu dari daerah hutan suaka alam yang tujuannya sebagai tempat perlindungan untuk hewan-hewan langka agar tidak punah.
c.       Taman Nasional yaitu daerah yang cukup luas yang tujuannya sebagai tempat perlindungan alam dan bukan sebagai tempat tinggal melainkan sebagai tempat rekreasi.
d.      Cagar alam merupakan daerah dari hutan suaka alam yang dijadikan sebagai tempat perlindungan untuk keadaan alam yang mempunyai ciri khusus termasuk di dalamnya meliputi flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya yang berfungsi untuk kepentingn kebudayaan dan ilmu pengetahuan.


Sumber :